Pendidikan adalah usaha sadar terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak, ilmu hidup,
pengetahuan umum serta keterampilan. Pendidikan memiliki elemen kunci untuk
dapat hadir dalam diri seseorang. Elemen tersebut ialah guru, peserta didik,
materi, metode/strategi, dan sarana prasarana.
Guru ialah individu yang dapat mentransfer
pengetahuan dan nilai-nilai pendidik kepada peserta didik di lingkungan
sekolah. Guru yang ideal ialah yang memiliki kemampuan atau kompetensi dalam
dirinya. Termasuk di dalam diri seorang guru harus melekat kemapuan-kemampuan
yang adaptif.
Kompetensi pada hakekatnya adalah
gambaran pengetahuan, keterampilan yang harus dikuasi oleh guru/peserta didik
dan harus direfleksikan dalam berfikir dan bertindak. Macam kompetensi yang dimaksud ialah kompetensi
pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi
kepribadian. Artinya, seorang guru dapat dikatakan memiliki kompetensi
apabila telah dapat bertindak sesuai dengan norma-norma atau kode etik sebagai
guru. Diantara beberapa kode etik seorang guru, ialah memiliki pengetahuan dan
kemampuan berfikir yang selaras dengan materi yang diajarkan. Dengan kata lain,
guru harus memiliki kemampuan pedagogik untuk dapat terus menjaga
eksistensinya.
Permasalahan klasik dan krusial dalam
dunia pendidikan ialah peningkatan mutu pembelajaran di sekolah yang masih
sulit dalam menerapkan produk-produk penelitian dan inovasi-inovasi baru dalam
pembelajaran. Sehingga, tenaga pendidik masih saja dipersoalkan kompetensinya
oleh berbagai pihak, baik formal maupun non-formal. Hal ini disebabkan oleh
maraknya lintas jurusan (cross-majors) guru. Oleh karena itu, perlu
adanya analisa dan tindakan lebih lanjut dalam mengatasi problem tersebut.
Salah satu tindakan solutif dalam
menyikapi permasalahan lintas jurusan (cross-majors) guru ialah dengan
peningkatan kompetensi linear guru, yakni kompetensi pedagogik. Kompetensi
pedagogik yang dimaksud ialah guru mampu membawa peserta didik untuk
mengaktualisasikan potensi yang ada dalam diri mereka. Guru dapat mengenali
satu per satu peserta didiknya lengkap dengan kelebihan dan kelemahannya.
Akhirnya, guru mampu memberikan
treatment (penanganan) dengan lebih ternavigasi.
Di sisi lain, guru harus mengajar
sesuai dengan bidang ilmu yang ia kuasai. Berkaitan dengan keahlian lain yang
guru miliki dapat menjadi faktor pendukung dan diaplikasikan ke dalam metode
atau strategi pembelajaran. Alhasil, pembelajaran pun dapat berkembang kreatif
dan inovatif. Contohnya, guru A berkompeten di bidang sains, namun guru
tersebut juga memiliki skill (kemampuan) di bidang informatika. Maka,
pembelajaran sains yang diampu, harusnya dapat diintegrasikan dengan teknologi.
Sehingga, pembelajaran menjadi lebih berwarna dan memiliki interesting power
(kekuatan untuk menarik) yang kuat. Sehingga, guru pun dapat dikatakan memiliki
kompetensi pedagogik yang baik.
Lembaga pendidikan MTs Takhassus
Al-Inaaroh dan MA Takhassus Al-Inaaroh merupakan lembaga yang memiliki tingkat
perhatian lebih dalam hal penentuan guru seuai dengan kompetensinya. MTs
Takhassus Al-Inaaroh dan MA Takhassus Al-Inaaroh selalu menempatkan guru sesuai
dengan bidang ilmu masing-masing (linear). Hal ini memiliki tujuan utama ialah
peningkatan kualitas dan mutu lembaga. Sehingga, ketika lembaga tersebut
memiliki Sumber Daya Guru yang berkompeten, maka menjadi faktor kuat pendukung
produk yang berkualitas, dalam hal ini adalah peserta didik.
Adapun dalam tulisan ini, penulis
mencantumkan cakupan kompetensi pedagogik yang kongkrit dimiliki oleh seorang
guru :
1.
Menguasai karakteristik dan potensi peserta
didik
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang efektif
3.
Mampu merancang dan mengembangkan kurikulum
4.
Mampu melaksanakan pembelajaran yang efektif,
inovatif, dan mendidik
5.
Mampu mengembangkan potensi peserta didik
6.
Berkomunikasi efektif, empatik, dan santun
terhadap peserta didik
7.
Memanfaatkan hasil penelitian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran
8.
Menyelenggarakan evaluasi proses dan hasil
belajar.
Cakupan tersebut penulis nilai
sebagai poin-poin penting yang dapat secara masif dikembangkan oleh seseorang
yang memiliki kemauan dan ketrampilan beradaptasi dengan pendidikan.
Penulis : M. Karim
Mahmud, S.Pd.
Referensi :
Bakri Anwar, Kompetensi Pedagogik Sebagai Agen Pembelajaran, Jurnal
Shaut Al-‘Arabiyah, UIN Alauddin Makassar
QuipperCampus.com